ANGGARAN DASAR
PERSATUAN OZZORA PATRIOT
BASKETBALL CLUB
PEMBUKAAN
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, maka Bangsa Indonesia telah tumbuh dan berkembang sejajar
dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Didalam mengisi cita-cita kemerdekaannya, yaitu
mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil spiritual
didalam suasana kenegaraan yang aman tenteram, modern dan berastu, sampailah
usaha bangsa Indonesia pada tahap membangun kualitas sumber daya manusia yang
meliputi kualitas orang-perorangan seutuhnya serta kualitas masyarakat
Indonesia keseluruhannya.
Sadar akan fungsi
Olahraga Bola Basket yang memberi kesehatan dan keterampilan secara mental dan
fisik serta mampu membangun watak dan rasa nasionalisme sebagai manusia yang
berbangsa dan bertanah air, serta terdorong oleh keinginan luhur untuk membantu
Pemerintah didalam melaksanakan pembangunan Daerah yang berkesinambungan, maka
dengan memanjatkan puji dan syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB sepakat
untuk membentuk Organisasi Bola Basket di Banda Aceh, dengan
ketentuan-ketentuan seperti yang diatur didalam Anggaran Dasar berikut:
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama dan Domisili
1.1. Organisasi
kegitan BolaBasket ini bernama OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB Banda Aceh
1.2. OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB yang
berkedudukan di Banda Aceh di bawah Provinsi Aceh.
Pasal 2
Waktu
OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB didirikan di Banda Aceh pada tanggal 4 Mei
2008 untuk waktu yang tidak
ditentukan lamanya.
BAB II
AZAS DAN DASAR
Pasal 3
Asas
3.1. OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB berazaskan
Pancasila seperti yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Dasar
3.2. OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB berdasarkan
atas kekeluargaan dan gotong royong serta mengembangkan sikap :
-
Ikut merasa memiliki
-
Ikut serta berprestasi
-
Ikut membela / mempertahankan serta menjujung tinggi sifat-sifat sebagai
olahragawan sejati (sportmanship).
Pasal 4
Status & Sifat
4.1. OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB adalah
salah satunya badan wadah kegiatan Bola Basket daerah yang memiliki wewenang
dalam mengoordinasikan dan membina segala kegiatan pemain.
4.2. OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB adalah
organisasi non-pemerintah. Ia merupakan sebuah organisasi yang didalamnya disatukan
pemain-pemain sebagaimana disebut pasal 8 dalam Anggaran Dasar ini.
Pasal 5
Tujuan
Tujuan OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB adalah
:
5.1. Mengkoordinasikan,
membina setiap bentuk kegiatan setiap pemain. Dalam rasa membangkitkan
dan mengembangkan rasa sportivitas.
5.2. Melalui
kegiatan Bola Basket secara tidak langsung membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang kuat jasmani maupun rohani, ulet, tangkas, dan cerdas terutama
di daerah Aceh, agar mampu berpartisipasi serta berkarya didalam pengbangunan
nasional dan daerah.
5.3. Membina
dan mengusahakan agar pemain dan anggota Bola Basket mampu berprestasi secara
berjenjang ditingkat Daerah, Nasional dan Regional, maupun
Internasional.
5.4 Memupuk
serta membina persahabatan dan persaudaraan melalui kegiatan Bola Basket yang
diwujudkan dengan mengadakan hubungan dan menjadi anggota dari organisasi
Daerah antara lain melalui lomba/kompetensi Bola Basket.
Pasal 6
Kewajiban dan Usaha
OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB berkewajiban dan berupaya mencapai tujuan dengan :
6.1. Merencanakan
pembinaan dan peningkatan prestasi Bola Basket tahap demi tahap sesuai dengan
pembangunan Bola Basket Daerah.
6.2. Membina
dan mengarahkan perkembangan organisasi dalam kegiatan Bola Basket.
6.3. Mengawasi
serta membimbing aturan pemainan dan aturan pertandingan sesuain dengan
Peraturan FIBA.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB mempunyai
Hak dan Kewajiban yang diatur didalam ART
Pasal 8
Kehilangan Keanggotaan
Setiap anggota
dapat kehilangan statusnya anggota yang diatur didalam ART.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Oraganisasi
Susunan
organisasi OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB berbentuk piramida dari tingkat anggota sampai Pembina
Pasal 10
Wilayah Kerja
Wilayah kerja
Pengurus Besar OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB adalah Kota Banda Aceh.
Pasal 11
Pembina
11.1. Pembina
adalah lembaga yang dibentuk untuk membina Ketua Umum dan anggotanya.
11.2. Tugas Pembina
adalah memberi pembinaan pada pengurus dalam menyelesaikan masalah berat yang
tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus Besar OZZORA PATRIOT BASKETBALL
CLUB.
11.3. Susunan dan ketentuan mengenai Pembina diatur
dalam ART.
BAB V
SANKSI-SANKSI
Pasal 12
Sanksi
13.1. Pengurus
OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 bulan kehilangan haknya
mengikuti setiap/seluruh kegiatan OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB.
13.2. Sanksi
diberikan kepada pelaku Olahraga meliputi Pembina olahraga, Tenaga olahraga,
Pengolahraga dan Olahragawan apabila tidak mentaati peraturan dan ketentuan OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB.
13.3. Ketetuan
pemberian sanksi diatur dalam ART OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB.
BAB VI
RAPAT PENGURUS
Pasal 14
Rapat
Rapat-rapat
Pengurus OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB dilakasanakan sesuai kesepakatan masing-masing tingkatan
Pengurus OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB.
BAB VII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 15
Kekayaan dan Pendapatan
Kekayaan dan
pendapatan OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB di peroleh dari :
a. Iuran
anggota.
b. Bantuan
pihak terkait.
c. Sumbangan
yang sah dan tidak mengikat.
d. Usaha
lain yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga (ART)
16.1. Anggaran
Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan
dari Anggaran Dasar.
16.2. Hal-hal
yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Dasar ini, dapat diatur
didalam Anggran Rumah Tangga.
16.3. Ketentuan
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggran Dasar.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar dapat disahkan, apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah suara yang hadir atau diwakili secara sah.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 18
Pembubaran
18.1. Pembubaran OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB hanya
dapat dilakukan oleh rapat khusus yang diadakan untuk keperluan itu.
18.2. Rapat
khusus sebagaimana dimaksudnya ayat 18.1. di atas hanya dapat diselenggarakan apabila diminta secara tertulis
oleh Pengurus OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB, paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari semua
pengurus ataupun ketua di bidang masing-masing.
18.3. Keputusan
hanya dapat diambil secara sah apabila paling sedikit 3/4 (tiga perempat) suara
yang hadir dalam Rapat Pengurus tersebut menyetujui.
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Peraturan Peralihan
Peraturan-peraturan
dan ketetuan-ketentuan yang ditetapkan yang lebih dahulu dan tidak sesuai
dengan Anggaran Dasar OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB dapat dinyatakan tidak berlaku atau dapat
dibatalkan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 20
Penutup
21.1. Anggaran
Dasar berlaku sejak berdirinya OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB pada tanggal 4 Mei
2008, dan telah mengalami beberapa
kali perubahan/penyempurnaan.
21.2. Hal-hal
yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar OZZORA PATRIOT
BASKETBALL CLUB akan di atur
didalam ART sepanjang tidak bertenggangan dengan jiwa Anggaran Dasar dan ART OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB.
21.3. Perubahan
Anggaran Dasar OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB ini disahkan pada Musyawarah Pengurus
Club, tanggal 4 Agustus
2009 di Banda Aceh.
Ditetapkan di
Banda Aceh
Pada
tanggal 4 Agustus 2009
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB
PENDAHULUAN
Anggaran Rumah
Tangga OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB merupakan perlengakapan dari Anggaran Dasar yang telah bertujuan untuk
memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
Segala hal yang
tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini sesuai
kebutuhan dan perkembangan organisasi dituangkan didalam ketetuan lain yang
pelaksanaannya di lakukan oleh Pengurus Besar OZZORA PATRIOT BASKETBALL
CLUB bedasarkan Paraturan yang
tertulis.
BAB I
UMUM
Pasal 1
Dasar
Anggaran Rumah
Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan kebutuhan dan
perkembangan organisasi.
Pasal 2
Bimbingan, koordinasi dan Pengawasan
2.1. OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB melaksanakan
pembinaan, koordinasi dan pengawasan kegiatan pemain bolabasket
untukberprestasi di
Banda Aceh, antara lain dengan merencanakan kegiatan olahraga bolabasket
prestasi didalam maupun diluar daerah.
2.2. Didalam
rangka menyelenggarakan pembinaan, pengkoodinasikan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud ayat (1) pasal ini, OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.
Pembinaan secara umum.
b.
Pembinaan BolaBasket Profesional.
c.
Pembinaan BolaBasket Amatir.
2.3. Pembinaan
secara umum, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. Merencanakan
dan melaksanakan program pembinaan secara bertahap dan berjenjang mulai dari
tingkat perkumpulan, Kabupaten/Kota, Provinsi menuju ke tingkat Nasional.
b. Merencanakan
program pembinaan organisasi dan prestasi secara bertahap dan berjenjang mulai
dari tingkat pelajar bekerja sama dengan instansi yang terkait menuju prestasi
puncak.
c. Mengadakan
pembinaan didalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi pengurus,
wasit, pelatih dan pemain, sesuai dengan tugas\ dan kewajibannya masing-masing.
2.4. Pembinaan
BolaBasket Profesional Putera/puteri, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut
:
a. Merencanakan
dan melaksanakan program pembinaan bolabasket professional putera/puteri
sebagai puncak pembinaan bolabasket di Banda Aceh.
b. Ketentuan-ketentuan
lain mengenai pelaksanaan program bolabasket amatir maupun profesional putera/puteri akan secara
tersendiri.
2.5. Pembinaan
bolabasket Amatir, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. Merencanakan
dan melaksanakan program pembinaan perkumpulan Amatir putera/puteri melalui
kompresi berjenjang.
b. Merencanakan
dan melakasanakan program bolabasket pelajar dan mahasiswa putera/puteri
melalui kompetensi berjenjang.
c. Ketentuan-ketentuan
lain mengenai pelaksanaan program bolabasket Amatir akan diatur secara
tersendiri.
BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Anggota OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB
Pasal 3
3.1. Anggota
OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB adalah perkumpulan bolabasket yang mempunyai susunan pengurus
organisasi yang membina para pemain bolabasket serta memiliki Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB.
3.2. Yang
dimaksudnya dengan Perkumpulan sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini adalah
Perkumpulan yang dibentuk khusus dibidang bolabasket.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Perkumpulan BolaBasket
Pasal 4
4.1. Perkumpulan bolabasket OZZORA PATRIOT
BASKETBALL CLUB mempunyai hak:
a. Membimbing dan mengarahkan anggota OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB
b. Memberi
kebebasan bagi anggota untuk berpendapat
dalam rapat dan berhak memilih dan dipilih.
c. Mengikutsertakan
anggota dalam setiap kegiatan
yang diselenggarakan oleh OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB.
d. Mengikutsertakan
anggota OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB dalam kompetisi dan kejuaraan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 5
5.1. Perkumpulan bolabasket mempunyai kewajiban:
a. Tunduk,
mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB dan
ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
b. Mentaati keputusan Rapat Pengurus OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB
c. Melatih
anggota perkumpulan baik mental, fisik maupun tehnik sehingga mencapai prestasi
puncak.
d. Menjaga
nama baik OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB dengan penuh rasa tanggung jawab.
e. Memembantu dan membimbing agar program kerja OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB terlaksana dengan baik.
BAB III
PEMAIN
Bagian pertama
Hak dan Kewajiban Pemain
Pasal 6
Setiap pemain
bolabasket OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB berkewajiban :
a. Memperoleh
bimbingan dan pengarahan dari pengurus perkumpulan bolabasket dan pengurus OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB.
b. Ikut serta
dalam kegiatan kompetisi dan kejuaraan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
c. Dapat
mengikuti kegiatan yang diadakan oleh perkumpulan bolabasket dan program OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
Setiap pemain
bolabasket OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB berkewajiban :
a. Mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB, serta peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan perkumpulan dan OZZORA PATRIOT
BASKETBALL CLUB.
b. Menjaga
nama baik perkumpulan atau OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB
c. Mentaati keputusan Rapat Pengurus OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB
d. Berpartisipasi
aktif melaksanakan kegiatan perkumpulan atau OZZORA PATRIOT BASKETBALL
CLUB.
Bagian Kedua
Perpindahan pemain
Pasal 8
8.1. Perpindahan
pemain bolabasket dari suatu perkumpulan OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB ke perkumpulan lainnnya dinyatakan
sah, apabila telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemain
bolabasket yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada perkumpulan
bolabasket anggota OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB, dimana pemain bolabasket tersebut terdaftar
sebagai pemain bolabasket di OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB.
b. Apabila
permohonan tertulis sebagaimana tersebut pada butir (a) diatas disetujui, maka
Pemimpin perkumpulan bola basket OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB harus mengeluarkan surat keterangan
atau pernyataanpersetujuan,
bahwa pemain tersebut di atas tidak menjadi anggota perkumpulannya.
c. Apabila
permohonan tertulis tersebut butir (a) di tolak oleh pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan
atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban maka pemain bolabasket tersebut dapat mengajukan permohonan
tertulis setelah akhir bulan ke 4 (empat)
d. Apabila
permohonan tertulis tersebut butir (c) di tolak oleh pimpinan perkumpulan
bolabasket yang bersangkutan atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban, maka
pemain bolabasket tersebut diatas dapat menajukan permohonan tertulis setelah
akhir bulan ke 8 (delapan)
e. Apabila
pemohonan tertulis tersebut butir (d) ditolak oleh pimpinan perkumpulan
bolabasket yang bersangkutan atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban, maka
akhir bulan ke-12 (dua belas) pemain bolabasket tersebut diatas dianggap telah
memperoleh persetujuan dari pempinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan.
Surat Keterangan atau pernyataan keluar dikeluarkan oleh Pimpinan Pengurus
perkumpulan bolabasket tersebut.
f. Mutasi
pemain dari tim ke tim yang lain di latar belakangi berberbagai alasan-alasan
tertentu managkibatkan seorang pemain harus pindah tempat tinggal sekaligus
terjadi perpindahan status keanggotaan tidak merugikan perkumpulan dan tim
asal, maka diharuskan mendapatkan rekomendasi dan perstujuan dari OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB.
8.2. Ketentuan
perpindahan pemain bolabasket profesional diantara perkumpulan maupun dengan
yang bukan perkumpulan yang bukan pemain bolabasket profesional di atur Pengurus Besar OZZORA PATRIOT
BASKETBALL CLUB dengan memperhatikan pendapat dan atau kemufakatan
antara perkumpulan profesional.
Bagian Ketiga
Pemecatan Pemain
Pasal 9
9.1. Pemain
yang melanggar ketentuan-ketetuan dan peraturan-peraturan yang berlaku dapat
dipecat sementara oleh perkumpulan anggota OZZORA PATRIOT BASKETBALL
CLUB, setelah terlebih dahulu dari
meminta pertimbangan dari Pengurus OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB dimana perkumpulan tersebut bernaung.
9.2. Khusus
untuk pemain nasional sebelum dilakukan pemecatan sementara terhadap pemain,
perkumpulan harus meminta
pendapat dan persetujuan terlebih dahulu dari Pengurus Besar OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB.
9.3. Pemecatan
atau pemecatan sementara pemain sebagaimana tersebut ayat (1) dan pasal (2)
pasal ini, terlebih dahulu harus didahului peringatan tertulis sebanyak 3
(tiga) kali dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dikeluarkannya
surat peringatan pertama dengan tembusan disampaikan kepada pengurus besar OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB dimana
perkumpulan tersebut bernaung.
9.4. Pemain
yang dipecat ataupun sementara, diberi kesempatan untuk membela diri. Apabila
putusan pimpinan Pengurus besar OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB belum dapat diterima oleh pemain
yang bersangkutan, maka pemain tersebut dapat mengajukan permbelaan diri.
BAB IV
ORGANISASI
Pengurus Besar OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB
Pasal 10
10.1. Pengurus besar OZZORA PATRIOT
BASKETBALL CLUB merupakan
pimpinan OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB yang tertinggi yang di bentuk dan atau disusun oleh Rapat
Pengurus OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB itu sendri atau oleh formatur yang terpilih dan di angkat
oleh Rapat Pengurus dan akhirnya masa baktinya bertanggung jawab kepada rapat
pengurus berikutnya.
10.2. Pengurus Besar OZZORA PATRIOT
BASKETBALL CLUB bertugas
membina dan mengkoordinasikan
kegiatan olahraga bolabasket di Banda Aceh.
10.3. Susunan Pengurus Besar OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB terdiri
dari :
a. Pembina
b. Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Divisi Humas
f. Divisi
Perlengkapan
g. Divisi Kepelatihan
10.4. Pengurus
Besar OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB didalam menjalakan tugas, kewajibannya disampingi oleh Dewan
Pembina OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB.
BAB V
RAPAT PENGURUS
Bagian Pertama
Rapat Pengurus
Pasal 11
11.1. Rapat
Pengurus OZZORA PATRIOT
BASKETBALL CLUB diadakan setiap 4
(empat) tahun sekali.
11.2. Rapat
Pengurus OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB wajib dilaksanakan oleh masing-masing tingkat selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah masa bakti selesai.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB dapat dilakukan oleh rapat khusus OZZORA
PATRIOT BASKETBALL CLUB
BAB VII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 13
Peraturan-peratuaran
dan ketentuan-ketentuan yang di tetapkan lebih dahulu dan tidak sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB dinyatakan tidak berlaku atau dapat di
batalkan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
14.1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
berdirinya OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB pada tanggal 4 Mei 2008 dan telah mengalami beberapa kali perubahan/penyempurnaan.
14.2. Hal-hal yang tidak
atau belum cukup di atur dalam Anggaran Rumah Tangga OZZORA PATRIOT
BASKETBALL CLUB akan diatur
didalam Peraturan-peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran
Dasar dan Anggaran dasar rumah tangga OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB
14.3. Anggaran
Dasar OZZORA PATRIOT BASKETBALL CLUB ini disahkan pada Rapat Pengurus OZZORA PATRIOT BASKETBALL
CLUB pada tanggal 4 Agustus 2009 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar